mesin22Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina. Kasus dan Jawaban: PT Pertamina selaku produsen bahanPengecualian pengenaan PPh pasal 22. Pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak pecah-pecah dalam